Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

TUGAS

membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, serta kerjasama dan aspirasi.

FUNGSI

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan baban perumusan kebijakan dibidang fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, serta kerjasama dan aspirasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan
  5. sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pengendalian kegiatan di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  7. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleb atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.