HAK-HAK DPRD
DPRD memiliki HAK:
- Hak Interpelasi, Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Hak Angket, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupÂan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat, Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiÂannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan Usul dan Pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Mentaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan  pemerintahan daerah.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
