Kedudukan dan Fungsi DPRD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 341, DPRD merupakan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah dengan tiga fungsi utama yaitu:
- Fungsi Legislasi, Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
- Fungsi Anggaran, Fungsi Anggaran diwujudkan menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
- Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengawasan diwujudkan
dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang dan peraturan
Tugas dan Wewenang DPRD
Dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, DPRD mempunyai tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 344 sebagai berikut :
- Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
- Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten / Kota.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati/Walikota dan/atau Bupati/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
