Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi DPRD

Kedudukan dan Fungsi DPRD


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 341, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan tiga fungsi utama yaitu:

  1. Fungsi LegislasiFungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
  2. Fungsi AnggaranFungsi Anggaran diwujudkan menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
  3. Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang dan peraturan

 

Tugas dan Wewenang DPRD

Dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, DPRD mempunyai tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 344 sebagai berikut :

  1. Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
  3. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten / Kota.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati/Walikota dan/atau Bupati/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.