TUGAS
membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kajian dan perundang-undangan, persidangan dan risalah, serta humas, protokol dan publikasi.
FUNGSI
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kajian dan perundang-undangan, persidangan dan risalah, serta humas, protokol dan publikasi;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi
