Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

TUGAS

membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kajian dan perundang-undangan, persidangan dan risalah, serta humas, protokol dan publikasi.

FUNGSI

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kajian dan perundang-undangan, persidangan dan risalah, serta humas, protokol dan publikasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian kegiatan di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi