Bagian Umum

TUGAS:

membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.

FUNGSI:

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Umum;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian kegiatan di Bagian Umum;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bagian Umum; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Membawahi: Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dengan

Tugas

mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha dan kepegawaian

Fungsi

  1. perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
  3. pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan kepegawaian;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha dan kepegawaian;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.