TUGAS:
membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
FUNGSI:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Umum;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Umum sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata usaha dan kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bagian Umum;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bagian Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Membawahi: Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dengan
Tugas
mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha dan kepegawaian
Fungsi
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
- pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan kepegawaian;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha dan kepegawaian;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
