Bagian Program dan Keuangan

TUGAS

Membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang perencanaan dan penganggaran, verifikasi serta akuntansi dan pelaporan

FUNGSI

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bagian Program dan Keuangan;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bagian Program dan Keuangan sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian kegiatan di Bagian Program dan Keuangan;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bagian Program dan Keuangan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.