- Kelompok Tenaga Ahli terdiri dari seorang atau kelompok orang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- Tenaga Abli ditunjuk oleb Sekretaris DPRD berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD, apabila diperlukan oleh DPRD dengan tugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Penunjukan Tenaga Ahli ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD untuk waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuban DPRD.
