Kelompok Tenaga Ahli

  • Kelompok Tenaga Ahli terdiri dari seorang atau kelompok orang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Tenaga Abli ditunjuk oleb Sekretaris DPRD berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD, apabila diperlukan oleh DPRD dengan tugas membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Penunjukan Tenaga Ahli ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD untuk waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuban DPRD.