Kedudukan Tugas dan Fungsi SETWAN

KEDUDUKAN

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

FUNGSI

  1. penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan DPRD;
  2. perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan DPRD;
  3. penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang kesekretariatan DPRD;
  4. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  5. pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kesekretariatan DPRD;
  6. pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesekretariatan DPRD; dan
  7. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.