PENGUKUHAN PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN BPD PAW DI KABUPATEN KUBU RAYA
Kubu Raya, 20 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa serta Pengambilan Sumpah Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berlangsung di Aula Tepung Bakul, Desa Sungai Raya.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.H., M.Sos., Wakil Ketua DPRD Zainal Abidin, SH.I., MH, unsur Forkopimda seperti Dandim, Kapolres, Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kubu Raya, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas pemerintahan desa dan kesinambungan program pembangunan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kubu Raya menyampaikan harapan agar para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan amanahnya. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal kebijakan dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bagi kita semua untuk memperkuat komitmen dalam membangun desa yang berdaya, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Bupati Sujiwo.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara khidmat, disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda dan para undangan. Para anggota BPD PAW yang baru dilantik diharapkan segera dapat beradaptasi dan bekerja secara sinergis demi kemajuan desa masing-masing.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya dapat semakin solid, responsif, dan profesional dalam mewujudkan cita-cita pembangunan desa yang adil dan merata.
